Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan target ambisius untuk memangkas volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi krisis lahan pembuangan akhir yang semakin menyempit di Ibu Kota Provinsi Riau. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa strategi utama yang digulirkan adalah melalui kewajiban ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumbernya.

Markarius Anwar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang terus meningkat setiap harinya. Menurutnya, aparatur negara harus menjadi contoh dalam budaya hidup bersih dan peduli lingkungan. “Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan,” ujar Markarius Anwar.

Keberhasilan target reduksi ini sangat bergantung pada kedisiplinan para pegawai dalam memisahkan jenis sampah di kediaman masing-masing. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan menuju bank sampah atau waste station terdekat untuk didaur ulang. Sementara sampah organik sisa dapur wajib diolah menjadi kompos atau pupuk cair di tingkat rumah tangga guna meminimalisir bau dan ceceran lindi di jalanan saat pengangkutan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk mengintensifkan program edukasi secara masif guna menyukseskan target reduksi sampah. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala kepada masyarakat. Landasan hukum instruksi ini merujuk pada Surat Edaran tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang menuntut ASN untuk berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pemerintah Kota menjamin bahwa kewajiban pemilahan sampah ini telah diintegrasikan dengan sistem penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan dilakukan secara ketat dan berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan evaluasi pemilahan sampah secara rutin setiap bulan sebagai bukti komitmen nyata dalam mewujudkan visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang berkelanjutan.