Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, tidak tinggal diam menghadapi kondisi kas daerah yang sedang defisit. Dia mengambil langkah dengan mengumpulkan semua PPNS dalam rapat koordinasi pada Senin (5/4/2026). Suhardiman meminta PPNS untuk tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan harus menjadi mesin uang daerah dengan cara menegakkan Perda sekuat-kuatnya.
Suhardiman menegaskan bahwa kinerja PPNS harus progresif dan inovatif, karena dengan menerapkan aturan yang ketat, masyarakat akan menjadi lebih patuh. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini diakui sebagai langkah baru, setidaknya bagi Provinsi Riau.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, memberi apresiasi kepada Kuansing sebagai kabupaten pertama di Riau yang serius mengoptimalkan peran PPNS dalam urusan keuangan daerah. Namun, Suhardiman juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah kerja koboi, melainkan harus dilakukan dengan batas yang jelas.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pihak-pihak terkait seperti Polres dan Pengadilan Negeri, untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara sah dan tidak asal tabrak. Asisten I Setda, Fahdiansyah, menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Polisi, dan Jaksa dalam menjalankan tugas mereka.
Dasar hukum untuk langkah ini sudah jelas, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan KUHAP yang memberikan mandat kepada PPNS untuk melakukan penyidikan. Tujuan akhir dari langkah ini adalah menjaga stabilitas keuangan daerah, sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan lancar dan pembangunan tidak terhambat.
Dengan langkah yang diambil oleh Kuansing, diharapkan keuangan daerah dapat stabil dan pajak menjadi lebih tertib. Selain itu, Suhardiman juga menekankan bahwa pembangunan tidak akan terhambat jika pajak tertib. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kuansing dalam mengelola keuangan daerah dengan baik.