Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) akan melakukan proses asesmen ulang untuk sejumlah jabatan strategis setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) membatalkan usulan calon komisaris dan direksi sebelumnya. Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Riau, Sri Irianto, menyatakan bahwa proses seleksi ulang akan dibuka setelah penyelesaian akta notaris hasil RUPS LB.

Proses asesmen akan dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong, termasuk Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Komisaris Utama harus berasal dari pejabat tinggi madya atau pratama, sementara posisi Komisaris Independen akan diisi oleh dua orang.

Selain itu, jabatan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang masa jabatannya akan berakhir pada November 2026 juga berpotensi ikut diasesmen. Pemprov Riau akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait posisi ini.

Sebelumnya, RUPS LB di Batam pada Oktober 2025 telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di BRK Syariah. Namun, dengan keputusan terbaru ini, seluruh proses akan dimulai kembali melalui mekanisme asesmen yang lebih komprehensif.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan jajaran pimpinan yang profesional, kredibel, dan mampu memperkuat kinerja BRK Syariah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) unggulan di Riau.