Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 15 Oktober 2021.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku yang merupakan tetangga korban telah melakukan perbuatan tersebut di rumah korban saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Kapolsek Mandau, AKP Rudy Satria, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari Minggu, 18 Oktober 2021.

Pelaku yang merupakan seorang pria berusia 35 tahun ini telah dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rudy Satria juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pihak DP3A juga menegaskan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dibimbing dengan baik. Mereka juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak pidana seksual. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak di sekitar mereka.