Kabupaten Siak terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman tahun 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari total 51 daerah di Indonesia yang menerima apresiasi tersebut, Siak menjadi satu-satunya perwakilan dari Provinsi Riau. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi BPOM yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina pada 25 Maret 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Handry MKM menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor di wilayahnya. “Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua. Penghargaan ini hasil kerja keras semua pihak. Semoga menjadi pemacu bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” ujar Handry, Jumat (3/4/2026).

Program Kabupaten/Kota Pangan Aman bertujuan memastikan rantai pasok pangan masyarakat tetap bermutu dan bergizi. BPOM melakukan evaluasi ketat yang mencakup beberapa aspek, antara lain: Verifikasi Dokumen: Peninjauan administrasi dan regulasi daerah. Inovasi dan Kepemimpinan: Penilaian melalui video dan wawancara untuk melihat dampak program di lapangan. Pelibatan Masyarakat: Sejauh mana pemerintah daerah mampu merangkul pelaku usaha dan konsumen dalam pengawasan pangan.

Sertifikat penghargaan ini diberikan dalam dua kategori utama, yaitu pemenuhan kriteria umum serta peringkat terbaik di tingkat regional. Handry menambahkan, prestasi ini selaras dengan instruksi Bupati Siak Afni Zulkifli. Pimpinan daerah terus mendorong seluruh perangkat untuk melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku usaha pangan serta memperketat pengawasan di pasar maupun pusat distribusi. Dokumen penghargaan tersebut telah diterbitkan secara resmi menggunakan sertifikasi elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lewat apresiasi ini, Kabupaten Siak diharapkan mampu mempertahankan standar keamanan konsumsi publik demi menekan risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak layak.