Sebuah tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang melanggar ketentuan tarif parkir di Rumah Makan Baresolok, Jalan Jenderal Sudirman pada malam 2 April 2026.

Jukir yang terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah seorang bernama Fahmi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan bahwa tindakan penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh jukir tersebut.

Setelah diamankan, jukir dan penanggung jawab parkir di lokasi tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian, tindakan tegas tetap diberikan dengan memberhentikan jukir tersebut dan kasus ini akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

Masykur menegaskan bahwa praktik pungutan parkir di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Tarif parkir resmi yang ditetapkan Pemko Pekanbaru adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk sepeda motor dalam satu kali parkir.

Seluruh jukir diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan jika menemui jukir yang memungut tarif di luar ketentuan.

Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menegakkan aturan terkait parkir. Apabila menemukan praktik pungutan parkir yang meragukan, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang guna penindakan yang tepat.

Pihak Dishub dan Satpol PP siap untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tarif parkir. Upaya untuk menciptakan kedisiplinan dan penegakan aturan terkait parkir akan terus dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam beraktivitas di Kota Pekanbaru.