Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun 2021–2022 dari Polres Bengkalis pada Kamis (2/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyebutkan dua tersangka telah diserahkan beserta barang bukti, yakni I.NR, Plt Kasubag Penyusunan Program Sekretariat Satpol PP Bengkalis, dan I.M, Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

“Tersangka diduga mengatur, mengelola, dan menikmati dana dari kegiatan fiktif dalam DPA Satpol PP Bengkalis tahun 2021 dan 2022,” ujar Wahyu seperti dikutip dari antara, Jumat (3/4/2026). Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula saat HENGKI menjabat Plt Kepala Satpol PP Bengkalis pada April 2021 hingga Desember 2022. Diduga terjadi kesepakatan pemotongan 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di masing-masing bidang. Pemotongan dilakukan oleh I.M setiap pencairan anggaran, dan dana kemudian dikumpulkan serta sebagian besar diserahkan kepada Hengki, baik tunai maupun transfer.

Total dana yang dihimpun mencapai Rp826.648.000, dimana Rp733.094.200 diserahkan kepada Hengki, sedangkan Rp93.553.800 diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyidik menemukan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas, pengadaan logistik, serta pemeliharaan dan operasional kendaraan, termasuk BBM, dengan nilai Rp91.602.600.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp317.138.400 dari sejumlah pihak yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan. Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan proses hukum berjalan tegas serta transparan.