Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menerima keluhan warga terkait status tanah di sepanjang jalur Pekanbaru–Dumai. Lahan tersebut diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina Hulu Rokan. Aduan masyarakat ini disampaikan langsung kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dalam pertemuan di Pekanbaru, Rabu (1/4/2026). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi I DPRD Riau Nur Azmi Hasyim, Sekretaris Komisi I Amal Fethullah, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Nur Azmi Hasyim menjelaskan, persoalan utama yang mendesak adalah kejelasan status lahan warga yang kini masuk dalam klaim BMN, mulai dari ruas jalan lintas Pekanbaru–Dumai hingga Jalan Jenderal Sudirman di Kota Dumai. Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati kepala daerah di wilayah terdampak, yakni Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, Bupati Siak, dan Bupati Bengkalis. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan Pertamina Hulu Rokan mengenai pengelolaan aset hulu migas.

Pemprov Riau kini meminta pemerintah kabupaten dan kota memfasilitasi pendataan tanah di lapangan. Data tersebut nantinya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta SKK Migas untuk diverifikasi. “Langkah ini bertujuan memastikan apakah aset BMN tersebut memang benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan eksplorasi dan produksi migas atau tidak,” ujar Azmi.

Ia menegaskan, jika hasil pendataan menunjukkan ada lahan yang tercatat sebagai BMN namun tidak dipergunakan untuk operasional migas, maka akan dilakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas lahan mereka yang tidak terpakai sesuai peruntukan negara. Komisi I DPRD Riau bersama pemerintah provinsi berkomitmen mengawal sengketa ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi warga di sepanjang koridor Pekanbaru–Dumai.