Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Wali Kota Agung Nugroho, telah menetapkan arah kebijakan penataan perangkat daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan Wali Kota pada Rabu (1/4/2026).

Penguatan UMKM merupakan integrasi kebudayaan lokal sebagai penggerak ekonomi daerah, efisiensi anggaran yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, transformasi digital pemerintahan berbasis data, serta penetapan indikator kinerja yang terukur dan berkelanjutan. Perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan perkotaan yang semakin kompleks.

Wali Kota Agung menyatakan bahwa melalui perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tujuannya adalah agar organisasi perangkat daerah mampu menjawab tantangan pembangunan secara lebih efektif.

Agung juga berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penataan perangkat daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru atas dukungan, masukan, serta kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Masukan dari DPRD dianggap sebagai bagian penting dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Agung menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPRD sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.