Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk memperluas jangkauan layanan agar menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning. Di usia yang ke-60 tahun, bank pembangunan daerah tersebut diharapkan tidak hanya fokus pada sektor mikro, tetapi juga mampu menggaet perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Riau.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi menyatakan, penguatan basis nasabah dari sektor korporasi merupakan langkah strategis untuk memperkokoh posisi BRK Syariah sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, sinergi antara dunia usaha dan perbankan daerah akan berdampak langsung pada akselerasi pembangunan. “Kami mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau untuk memanfaatkan layanan BRK Syariah. Sebagai bank daerah, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar manfaatnya kembali lagi ke masyarakat,” ujar Ahmad Tarmizi di Pekanbaru, Selasa (31/3/2026).

Selain memperluas pangsa pasar, Ahmad Tarmizi menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital. Inovasi teknologi dinilai menjadi kunci agar BRK Syariah tetap relevan dan kompetitif dalam menghadapi dinamika industri perbankan modern yang semakin efisien.

Ia berharap, kemudahan akses layanan melalui platform digital dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap aset daerah tersebut.

Selama enam dekade berkiprah, BRK Syariah dinilai telah menunjukkan peran konsisten dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, seiring dengan meningkatnya tren ekonomi syariah, bank ini dituntut untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menyediakan solusi keuangan yang komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat di Riau dan Kepulauan Riau.

“Kedepan, BRK Syariah harus lebih ramah teknologi. Kemudahan akses bagi nasabah akan menjadi faktor penentu dalam memperkuat kontribusi bank terhadap ekonomi umat dan pembangunan daerah,” pungkas Ahmad Tarmizi. -Juh

Editor: Nab