Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menggodok rencana untuk memungut retribusi sebesar Rp20 dari setiap kilogram kelapa sawit yang dikelola oleh pabrik-pabrik di wilayah tersebut. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menyampaikan bahwa angka tersebut, meskipun terdengar kecil, bisa menghasilkan sekitar Rp240 miliar per tahun jika dikalikan dengan jutaan ton produksi sawit di Kuansing.
Setiap hari, ratusan truk pengangkut buah sawit (TBS) dan minyak sawit mentah (CPO) melintasi jalanan Kuansing, menyebabkan kerusakan pada aspal jalan kabupaten yang dibangun menggunakan uang rakyat. Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pungutan ini akan dikenakan kepada pabrik kelapa sawit (PKS), bukan kepada petani.
Bupati Suhardiman menyatakan bahwa pabrik sebagai entitas bisnis besar memiliki kewajiban moral dan finansial untuk berkontribusi lebih bagi daerah tempat mereka beroperasi. Dampak positif dari retribusi ini adalah Pemkab Kuansing akan memiliki dana tambahan sebesar Rp240 miliar per tahun untuk memperbaiki jalan rusak dan membangun fasilitas umum.
Kuansing tidak lagi hanya bergantung pada dana bagi hasil dari pusat, tetapi memiliki “tabungan” sendiri untuk pembangunan sekolah atau puskesmas yang lebih baik. Namun, dampak negatif yang perlu diwaspadai adalah potensi turunnya harga sawit, yang menjadi kekhawatiran petani di daerah tersebut.
Pemerintah harus memastikan bahwa retribusi sebesar Rp20 per kilogram kelapa sawit ini diambil dari keuntungan pabrik, bukan dengan memotong hak para petani sawit di lapangan. Pengawasan yang jujur dan transparan diperlukan agar dana retribusi ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki infrastruktur di Kuansing.
Langkah cerdas ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Kuansing, namun keberhasilannya bergantung pada pengawasan yang ketat. Kebijakan ini juga dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat jika payung hukumnya tidak kuat, dan pabrik mungkin akan memprotes keberatan atas beban pajak yang semakin berat.