Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Riau dengan menyita 15 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini merupakan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Nusakambanhan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki, mengapresiasi tangkapan besar ini dan menyebutnya sebagai prestasi spektakuler. Menurut Hengki, pengungkapan ini menunjukkan bahwa Riau merupakan pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama dalam peredaran narkotika.
Hengki menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Riau. Hal ini dikarenakan banyaknya peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui wilayah pesisir seperti Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi yang disita masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Bantan dan berasal dari Malaysia. Dua pelaku, YA dan DPG, berhasil ditangkap di daerah Limbungan, Kota Pekanbaru pada 28 Maret lalu.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti haram tersebut didapat dari pelaku lain berinisial A. Polisi tengah memburu A dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku dapat dituntut secara maksimal atas perbuatannya. Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Riau rentan sebagai jalur peredaran narkoba baik melalui jalur pesisir maupun jalur darat.