Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi, memberikan klarifikasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa penuntut umum merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang sah. Abdul Wahid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Proses pergeseran anggaran tersebut melewati tahapan yang melibatkan tim teknis, mulai dari pengusulan hingga pembahasan. Perannya dalam proses tersebut, menurut dia, sebatas menjalankan fungsi administratif melalui penetapan peraturan gubernur.
Abdul Wahid menegaskan bahwa pergeseran anggaran adalah hal biasa dan tidak melanggar hukum. Prosesnya dilakukan oleh tim, sementara dirinya hanya menetapkan pergubnya. Selain itu, Abdul Wahid juga menanggapi poin dakwaan mengenai pertemuan di kediamannya yang dihadiri sejumlah kepala dinas. Ia membantah tudingan adanya praktik tidak wajar, termasuk isu pengumpulan telepon genggam milik peserta rapat.
Pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi biasa. Abdul Wahid memberikan arahan agar birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tetap solid dan tidak terpecah dalam kutub kekuasaan tertentu. Terkait dugaan ancaman setoran yang muncul dalam dakwaan, Abdul Wahid tegas menampik hal tersebut. Ia menilai narasi dalam dakwaan terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta pertemuan.
Abdul Wahid menambahkan bahwa tidak pernah mengancam siapa pun dan bahwa rapat koordinasi tersebut hanya bersifat biasa. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mendapatkan pengawalan ketat dari masyarakat. -Juh
Sumber: Tribunpekanbaru / Editor: Nab