Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan bahwa akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 10 Agustus 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.

“PSBB akan diberlakukan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Kota Surabaya terus mengalami peningkatan,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangan resminya.

Pembatasan ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap di rumah dan hanya keluar jika benar-benar penting.

“Kami meminta kerjasama seluruh masyarakat Surabaya untuk patuh pada aturan PSBB ini. Kita harus bersama-sama melawan penyebaran virus ini,” tambah Eri Cahyadi.

Selama PSBB berlangsung, aktivitas di sejumlah tempat umum akan dibatasi. Tempat-tempat ibadah, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan akan ditutup sementara guna mengurangi kerumunan dan potensi penyebaran virus.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan demi kepentingan bersama untuk melindungi diri dan orang lain,” jelas Eri Cahyadi.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama masa PSBB. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat selama PSBB berlangsung. Siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri Cahyadi.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan penyebaran virus Covid-19 dapat segera teratasi di Kota Surabaya.