Seorang pria berinisial ANK (29) diamankan warga di Kecamatan Bintan Timur setelah aksinya kepergok pemilik rumah kosong. Peristiwa itu terjadi di Jalan Nusantara, Gang Mawar II, Kelurahan Gunung Lengkuas, pada Selasa (24/3) ketika pelaku mencoba masuk ke rumah dengan mencongkel jendela.

Kapolsek Bintan Timur, Aang Setiawan, menjelaskan bahwa pemilik rumah curiga setelah mendengar suara mencurigakan. Pelaku tertangkap saat sedang berusaha membuka jendela, sehingga korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diserahkan kepada polisi setelah menjadi sasaran amukan massa.

Petugas Polsek Bintan Timur membawa pelaku untuk pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ANK mengakui telah melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda sejak 2025 dengan total kerugian sekitar Rp34 juta. Pelaku beraksi pada siang hingga malam hari, dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya dan menggunakan alat seperti besi ulir dan obeng untuk membobol jendela.

Barang curian dijual melalui media sosial, terutama di forum jual beli, sementara sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa di Tanjungpinang dan Batam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dan saat membeli barang murah di media sosial yang berpotensi berasal dari tindak kejahatan. Selain itu, polisi juga menekankan pentingnya kerjasama antarwarga dalam menjaga keamanan lingkungan dan saling memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan.