Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kantor Gubernur Riau, memfokuskan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) di sektor perbankan dan Jamkrida di bidang penjaminan kredit. Hal ini dilakukan sebagai strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, menjelaskan bahwa penanaman modal untuk BRK Syariah direncanakan pada tahun 2027, sementara untuk Jamkrida direncanakan pada tahun 2026. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran kedua BUMD tersebut dalam mendukung pembiayaan dan akses permodalan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Menurut M Job Kurniawan, kebijakan penambahan modal difokuskan pada sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian daerah. “Fokus kita adalah memperkuat BUMD yang bergerak di sektor perbankan dan penjaminan kredit agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanaman modal pada BRK Syariah direncanakan pada tahun 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan dan kondisi keuangan daerah. Sementara untuk Jamkrida, penambahan penyertaan modal akan dilakukan pada tahun 2026 untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja BUMD secara berkelanjutan. Dengan permodalan yang kuat, diharapkan BUMD dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses kajian dan evaluasi yang matang. Hal ini dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, tegas M Job Kurniawan.
Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD dalam mengoptimalkan pemanfaatan penyertaan modal juga disampaikan. “Kolaborasi yang baik akan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini, peran BRK Syariah dan Jamkrida semakin kuat dalam mendukung pembiayaan dan penjaminan kredit di daerah. “Kami optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.