DLHK Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta pada 25 Maret. Imam Ghazali telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait tindakannya yang merusak lingkungan.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa penebangan dilakukan terhadap lima pohon pelindung di sebelah rumah pelaku. Imam Ghazali diminta untuk menanam 30 pohon mahoni pengganti dengan tinggi sekitar dua meter dan merawat pohon-pohon tersebut dengan baik.
Sebagai bentuk sanksi tambahan, Imam Ghazali diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika pohon yang ditanam mengalami kematian, pelaku harus bertanggung jawab dengan melakukan penanaman ulang.
Imam Ghazali mengakui bahwa dia melakukan penebangan karena merasa pohon-pohon tersebut terlalu rimbun dan tinggi sehingga berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang. Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari DLHK Pekanbaru.
Imam Ghazali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya. DLHK Kota Pekanbaru mengimbau agar warga tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin untuk menjaga kelestarian lingkungan.