Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Dari total anggaran sekitar Rp1,4 triliun, sebanyak 60,56 persen atau sekitar Rp847 miliar tersedot habis hanya untuk belanja pegawai. Angka ini menjadi sinyal merah bagi keberpihakan anggaran daerah. Pasalnya, porsi gaji aparatur tersebut telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, menilai kondisi ini sebagai kegagalan manajemen fiskal yang serius. Ia menyebut APBD yang seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur dan layanan publik, kini justru berubah fungsi menjadi “mesin penggaji” raksasa.
“Ini bukan lagi soal efisiensi, ini soal keberpihakan. Di saat jalan-jalan rusak tak kunjung diperbaiki, jembatan butuh perhatian, dan layanan kesehatan masih terseok-seok, duitnya malah habis buat pegawai. Lalu rakyat dapat apa?” tegas Wantomes saat dihubungi, Kamis (26/3).
Jika merujuk pada regulasi nasional, posisi anggaran Kuansing saat ini berada di angka dua kali lipat lebih tinggi dari target ideal 30 persen. Meski UU HKPD memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan diri, lonjakan hingga 60,56 persen ini dianggap sangat mengkhawatirkan karena “memakan” porsi belanja modal untuk urusan wajib masyarakat.
Tingginya angka ini disinyalir dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar, akumulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta rendahnya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi keuangan daerah bahkan terlihat kian goyah, tercatat dalam dua tahun terakhir, Pemda Kuansing sempat meminjam uang ke bank daerah hanya untuk menutupi pembayaran THR, TPP, dan gaji ASN.
Menanggapi krisis fiskal ini, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau (UNRI), Zul Wisman, SH, MH, menyarankan langkah radikal namun konstitusional. Menurutnya, satu-satunya jalan untuk mencapai angka ideal 30 persen adalah dengan melakukan moratorium (penangguhan) penerimaan ASN.
“Ini kan perintah yang wajib dilakukan oleh Pemkab berdasarkan UU HKPD. Dasar moratoriumnya jelas. Dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun ke depan, APBD harus dialihkan untuk belanja pembangunan, terutama sektor Pekerjaan Umum (PU) yang sifatnya mendesak,” ujar Zul Wisman.
Ia menekankan bahwa langkah ini memerlukan komitmen politik yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat. Tanpa langkah efisiensi yang ekstrem, Kuansing dikhawatirkan akan terus terjebak dalam krisis anggaran yang merugikan kepentingan publik luas hingga batas akhir transisi di tahun 2027 mendatang.