KPK Menjadikan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji sebagai Tahanan Rumah

JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari penyidikan strategis.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda-beda, termasuk dalam tersingkirnya seseorang sebagai tersangka. Budi menyampaikan hal ini kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu (22/3/2026).

Langkah KPK terhadap Yaqut Cholil berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit, sedangkan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.

Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

Menurut Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Dia menyatakan bahwa semua tahanan mengetahui informasi tersebut.

Silvia merekomendasikan kepada para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. Pada malam Sabtu (21/3), KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah permohonan dari pihak keluarga.

Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak. Kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.