Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memastikan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap beroperasi selama masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui aplikasi SIGNAL guna menjamin kelancaran administrasi kendaraan di tengah periode mudik.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor BM, agar tetap bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor fisik yang tutup sementara. Layanan khusus periode lebaran ini dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, M Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pelayanan prima dari Tim Pembina Samsat Riau. Melalui digitalisasi, sistem pembayaran dipastikan aktif selama 24 jam penuh.

“Pembayaran pajak kendaraan secara daring lewat aplikasi SIGNAL sangat praktis selama periode libur. Kami juga telah menyiapkan berbagai apresiasi menarik bagi masyarakat yang melakukan transaksi,” ujar M Hidayat di Pekanbaru, Rabu (18/3/2026).

Sebagai bentuk apresiasi, Tim Pembina Samsat Riau menyediakan program hadiah langsung dengan total nilai jutaan rupiah bagi wajib pajak yang bertransaksi selama periode tersebut. Program ini menggunakan sistem kuota terbatas atau berdasarkan kecepatan transaksi.

Berdasarkan data panitia, tersedia 100 saldo dompet elektronik serta 150 paket kuota internet untuk mendukung aktivitas komunikasi masyarakat saat lebaran. Selain itu, tersedia pula 150 paket perlindungan asuransi kecelakaan diri dari JRP Insurance sebagai proteksi tambahan bagi para pengguna jalan.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak yang telah menyelesaikan transaksi di aplikasi SIGNAL diminta mengisi formulir digital. Pengisian dilakukan melalui pindaian kode batang (barcode) resmi yang telah disiapkan oleh penyelenggara untuk memverifikasi data transaksi yang sah.

M Hidayat menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bagian dari persiapan mudik yang aman. Dengan dokumen kendaraan yang sah, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan tenang tanpa kekhawatiran saat melintasi pos pengamanan lebaran.

“Inisiatif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas realisasi pendapatan daerah sekaligus mencegah penumpukan antrean di kantor-kantor Samsat pascalibur panjang. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja ini menjadi langkah adaptasi layanan publik dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat modern,” tutup Bil.