KONI Pusat Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Pekanbaru, Serantau Media – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Riau, periode 2022-2026, hingga 6 bulan ke depan mulai April-September 2026. Perpanjangan SK KONI Riau langsung ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, tertanggal 16 Maret 2026.
Perpanjangan SK kepengurusan KONI Riau dengan nomor 37 Tahun 2026 KONI Pusat, berisi tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-Lima Personalia Pengurus KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022 – 2026, yang berakhir pada bulan Maret 2026.
Sehubungan dengan pelaksanaan PON Beladiri di Sulawesi Utara dan Provinsi Riau sebagai Tuan Rumah Kejurnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), maka untuk kesinambungan pembinaan atlet Riau, dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa bakti kepengurusan KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2026.
Dengan dikeluarkannya SK ini, KONI Riau ditugaskan kepada pengurus untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya, dengan penuh tanggung jawab, serta mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau, selambat-lambatnya bulan September 2026.
Selain mengeluarkan SK perpanjangan pengurus KONI Riau, KONI Pusat juga mencabut Surat KONI Pusat Nomor : 183/ORG/III/2026, tanggal 9 Maret 2026, perihal Pelaksanaan Musorprov KONI Provinsi Riau. Surat pelaksana Musorprov KONI Riau dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dicabut.
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, menyatakan pihaknya telah menerima salinan SK perpanjangan kepengurusan KONI Riau dan surat pencabutan pelaksanaan Musorprov KONI Riau, dari Ketua Umum KONI Pusat. Pihaknya akan menjalankan tugas sesuai arahan dari KONI Pusat.
Edi Satria juga menambahkan, “Untuk masa kepengurusan KONI Riau itu berakhir tanggal 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan ini maka kita akan melaksanakan tugas seperti biasa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di KONI Riau.”
Perpanjangan kepengurusan KONI Riau ini juga berkaitan dengan banyaknya even Nasional yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat, serta belum selesainya kisruh di tubuh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Riau.
KONI Pusat memutuskan untuk memperpanjang kepengurusan KONI Riau untuk menjalankan organisasi hingga enam bulan ke depan dan menyelesaikan Musorprov KONI Riau sesuai aturan yang berlaku.