Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah mencatat langkah penting dalam penguatan hukum adat di Indonesia dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang terintegrasi dengan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat koordinasi sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku adat di Gedung Abdoer Rauf, pada Senin (16/3/2026).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Suhardiman menyatakan, “Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini komitmen kita untuk menjaga adat dan tanah ulayat.”

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Tanah ulayat harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan. Pembangunan daerah, menurutnya, harus didukung oleh tiga pilar utama, yaitu pemerintah, adat, dan ulama, agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan terarah.

Selain itu, Suhardiman mengingatkan agar Majelis Adat di setiap wilayah rutin melakukan rapat dan memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1. LAN memiliki potensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kuantan Singingi, jika dikelola secara optimal.