Dalam acara konferensi pers yang digelar kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19 di ibu kota. Anies menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai minggu depan.
“Kami melihat peningkatan kasus positif COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir. Untuk itu, kami akan kembali memberlakukan PSBB agar dapat mengendalikan penyebaran virus ini,” ujar Anies dalam konferensi pers tersebut.
Kebijakan PSBB akan berlaku mulai Senin, 15 Februari 2021 dan diperkirakan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Anies juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi selama periode PSBB ini.
“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Jakarta untuk patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama PSBB. Kesehatan dan keselamatan kita semua adalah prioritas utama dalam situasi ini,” tambah Anies.
Pada periode PSBB kali ini, Anies juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung akibat pembatasan ini. Bantuan tersebut meliputi paket sembako dan bantuan keuangan bagi warga yang kehilangan pekerjaan.
“Kami akan berupaya memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak pandemi ini. Kesejahteraan masyarakat Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Anies.
Menanggapi kebijakan ini, beberapa kalangan mengaku mendukung langkah Anies dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta. Mereka berharap dengan adanya PSBB, penyebaran virus dapat ditekan dan situasi dapat segera terkendali.
“Kami mendukung keputusan pemerintah karena memang kondisi saat ini memerlukan langkah tegas untuk mengatasi penyebaran virus. Semoga dengan adanya PSBB ini, kita semua dapat segera keluar dari situasi yang sulit ini,” kata seorang warga Jakarta.