Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima 27 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR hingga Minggu (15/3/2026). Laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut didominasi oleh permintaan konsultasi serta pengaduan resmi mengenai kendala pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat menjelaskan, puluhan laporan tersebut terhimpun sejak posko mulai dioperasikan pada Kamis (26/2/2026) lalu. Dari total laporan yang diterima, sebanyak 16 laporan bersifat konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait persoalan pembayaran THR di lapangan.
Data laporan tersebut masuk melalui dua kanal utama, yakni Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Kanal Provinsi, petugas mencatat 12 laporan melalui pesan singkat WhatsApp, tiga laporan via layanan daring, serta satu laporan berbentuk surat tertulis. Sementara itu, 11 pengaduan lainnya diteruskan melalui sistem pengawasan Kanal Kemnaker RI.
Selain persoalan THR, dinas juga menemukan indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya. Roni mengungkapkan, terdapat enam kasus non-THR di Riau yang masuk dalam kategori pelanggaran aturan kerja. Terhadap temuan tersebut, pelapor diminta segera menyampaikan laporan tertulis resmi kepada kepala dinas untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah mendirikan Posko Pengaduan THR menjelang Idul Fitri 1447 H. Posko tersebut berlokasi di kantor dinas, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Fasilitas ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja untuk memperjuangkan hak sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi pekerja yang tidak dapat hadir langsung, akses digital disediakan melalui laman resmi poskothr.kemenaker.go.id. Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi teknis melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda.
Roni menegaskan, berdasarkan regulasi tahun ini, perusahaan di Riau wajib menuntaskan pembayaran THR kepada karyawan paling lambat pada 8 Maret 2026. Kewajiban ini berlaku mutlak bagi setiap pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Dinas menyatakan tidak segan mengambil langkah tegas bagi pengusaha yang mengabaikan ketentuan tersebut. “Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Roni.