Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan aktivitas selama bulan Ramadan. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Langkah awal adalah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika pelaku usaha tetap mengabaikan peringatan, Satpol PP dapat menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara. Bahkan, dalam kasus yang serius, penutupan permanen terhadap tempat usaha yang meresahkan masyarakat tidak dikecualikan.
Yuliarso menegaskan, “Penindakan dimulai dari teguran lisan dan tertulis, kemudian dilanjutkan dengan penutupan sementara. Jika pelanggaran sangat meresahkan masyarakat, bisa dilakukan penutupan permanen.”
Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan kerjasama masyarakat dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Penindakan tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Hingga saat ini, Satpol PP telah menindak lebih dari sepuluh tempat usaha yang melanggar aturan, terutama tempat hiburan seperti rumah biliar.
Yuliarso menyatakan, “Rumah biliar menjadi tempat pelanggaran paling banyak, sekitar lima tempat. Selain itu, ada tiga rumah makan dan empat tempat permainan playstation yang melanggar ketentuan.”
Dalam razia baru-baru ini, Satpol PP juga menemukan satu warung remang-remang yang menjual minuman keras. Petugas langsung menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Yuliarso berharap para pelaku usaha mematuhi surat edaran wali kota terkait pengaturan aktivitas selama Ramadan agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru tetap terjaga.