Penyidik KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK menyebut bahwa Bupati Marianus menerima suap terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. “Saya tegaskan bahwa Bupati Ngada sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini, yaitu kantor Bupati Ngada dan rumah pribadi Bupati Marianus. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan menjadi dasar dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Saut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap Bupati Marianus selama beberapa waktu terakhir.

Bupati Marianus sendiri membantah tudingan KPK dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Saya sangat yakin bahwa saya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh KPK. Saya siap membuktikan kebenaran dalam proses hukum yang berlangsung,” kata Marianus dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan wartawan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Marianus. KPK pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bupati sebagai tersangka. “Kami akan terus melakukan pengusutan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ngada,” ujar Saut.

Bupati Marianus Sae telah menjabat sebagai bupati di Kabupaten Ngada sejak tahun 2016. Sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan di bawah kepemimpinannya juga menjadi sorotan karena dianggap bermasalah. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan dalam kasus ini,” kata Saut. KPK juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan korupsi di negara ini.