Mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim, S.Sos, divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan hakim terkait korupsi proyek Hotel Kuansing senilai Rp53 miliar memicu kritik terhadap Kejari Kuansing yang hanya menjerat satu pimpinan dewan dalam perkara tersebut.

Muslim terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun 2014. Kasus ini berfokus pada kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar dalam pembangunan hotel yang kini terbengkalai. Proyek senilai Rp53 miliar tersebut dinilai cacat karena dibangun di lahan Ruang Terbuka Hijau tanpa kajian kelayakan yang memadai.

Dalam kasus ini, masyarakat menyoroti penetapan Muslim sebagai tersangka tunggal dari unsur legislatif. Ketua DPD NasDem Kuansing, Dian Andika Illahi, menyatakan, “Sebagai pimpinan DPRD, keputusan penganggaran merupakan produk institusi, bukan kebijakan personal.” Reaksi keras juga datang dari Anggota DPR RI, Rudianto Lalo, yang mempertanyakan profesionalitas Kejari Kuansing dalam menangani kasus tersebut.

Dinamika di internal Kejari Kuansing selama penanganan kasus ini memperkeruh suasana. Spekulasi publik muncul mengenai ketidakstabilan atau dugaan tekanan dalam mengarahkan konstruksi perkara. Posisi Kasi Pidsus mengalami mutasi sebanyak tiga kali, diikuti oleh mutasi Kajari.

Pihak Muslim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih “pikir-pikir” terkait vonis tersebut. Kasus ini menjadi ujian integritas peradilan di Riau, dengan pertanyaan dari warganet mengenai apakah hukum benar-benar mencari keadilan atau hanya mencari figur untuk memikul beban dosa institusi.