Pemerintah Kota Pekanbaru Melarang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kota Pekanbaru secara tegas menegaskan larangan bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam rangka mudik Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026. Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa mobil dinas berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas dan operasional di Kota Pekanbaru, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. “Kendaraan dinas itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh digunakan untuk mudik,” tegasnya.

Markarius menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak harus disimpan di kantor selama libur Lebaran, namun pejabat dan ASN diminta untuk menyimpan kendaraan tersebut masing-masing dan tidak membawanya keluar daerah. Sanksi akan diberikan kepada pejabat atau ASN yang melanggar aturan ini.

Pihak Pemko Pekanbaru telah mengingatkan seluruh jajaran terkait aturan tersebut, yang bukan merupakan kebijakan baru karena telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Kita mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Markarius.

Selain itu, Wali Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh perangkat daerah untuk mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Kebijakan ini sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan disiplin dalam penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.