Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas lahan sebelum digunakan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum) maupun sarana kepentingan bersama di lingkungan permukiman. Hal tersebut disampaikan Aweng saat menanggapi berbagai rencana pembangunan fasilitas lingkungan di sejumlah kawasan permukiman di Kota Batam, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kejelasan status hukum lahan menjadi hal penting agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun untuk kepentingan warga justru menimbulkan masalah karena status lahannya belum jelas. Legalitas ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.

Aweng menjelaskan, di Kota Batam masih kerap ditemukan pembangunan fasilitas umum seperti balai warga, tempat ibadah, hingga sarana olahraga yang berdiri di atas lahan dengan status hukum yang belum jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang, terutama jika terjadi tumpang tindih kepemilikan atau perbedaan status lahan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait seperti BP Batam sebelum memulai pembangunan fasilitas umum di lingkungan mereka. “Kalau semuanya jelas sejak awal, maka pembangunan fasum akan lebih aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, Aweng juga berharap pemerintah daerah bersama perangkat wilayah dapat membantu masyarakat dalam memastikan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi warga.