Pemko Pekanbaru Diminta Tuntaskan Pelanggaran HW Live House

Pekanbaru – Warga sempadan THM HW Live House kembali mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru terkait pelanggaran yang dilakukan oleh HW Live House. Kuasa Hukum warga, Feri Siregar SH, menegaskan hal tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026, melalui siaran persnya.

Feri telah menyurati Forkopimda dan Pemko Pekanbaru pada 13 Februari 2026 dan 27 Februari 2026 setelah turunnya Surat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang meminta Pemerintah Daerah dan Aparat agar mengawal pengaduan warga hingga tuntas. Feri menegaskan bahwa operasional HW Live House berhenti bukan karena pengaduannya, melainkan hanya karena himbauan Pemko di Bulan Ramadhan.

Pada awal Bulan Ramadhan, video viral menunjukkan petugas dari Pemko Pekanbaru dan tim Gabungan merazia sejumlah cafe dan hiburan malam yang tetap beroperasi. Feri menyatakan bahwa HW Live House terlihat tidak mengindahkan pengaduan warga terkait gangguan lingkungan akibat polusi suara.

Feri merinci sejumlah temuan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh HW Live House, antara lain melanggar kesepakatan dengan Pemko, DPRD, dan Kepolisian. HW Live House diduga melakukan praktek kegiatan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam tanpa izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, HW Live House juga diduga melanggar peraturan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Gedung THM HW Live House teridentifikasi sebagai bekas gudang pusat perbelanjaan, bukan sebagai tempat hiburan malam yang sesuai dengan peruntukannya.

HW Live House juga dianggap melanggar ketentuan terkait lokasi operasionalnya yang berada di tengah pemukiman masyarakat dan dekat dengan fasilitas sosial seperti sekolah dan rumah ibadah. Warga sempadan yang menjadi klien Feri akhirnya dapat tidur nyenyak setelah operasional HW Live House dihentikan selama Bulan Ramadhan.

Namun, warga mendesak Pemko Pekanbaru untuk tidak hanya menertibkan operasional HW Live House selama Bulan Puasa, melainkan juga untuk menertibkan praktek kegiatan usaha yang melanggar peraturan. Feri menegaskan perlunya pencabutan izin usaha HW Live House sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.