Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Corona yang masih terus meningkat di ibu kota.

“Kami melihat bahwa kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah setiap harinya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB guna memastikan situasi ini dapat terkendali,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan beberapa kebijakan baru dalam perpanjangan PSBB ini. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 dan penutupan total tempat hiburan malam.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sektor ekonomi, namun kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” tambah Anies.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak ingin mengambil tindakan tegas, namun keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan. Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Anies.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan disiplin dalam menjalani PSBB ini. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan penyebaran virus Corona di Jakarta dapat segera teratasi dan situasi dapat kembali normal seperti sediakala.