Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan kasus ini terjadi saat tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah melakukan patroli rutin Smart Patrol pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Pada pukul 02.50 WIB, petugas menemukan truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU sedang melakukan pengangkutan kayu di Parit Mega. Saat hendak diperiksa, pelaku berhasil melarikan diri. Tak lama kemudian, sekitar pukul 03.15 WIB, tim menemukan truk lain jenis Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN di Parit Pago. Petugas bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum dapat mengamankan sopir berinisial G dan kernet berinisial H.

Kedua kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan ke kantor Resor Kerumutan Utara dan selanjutnya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menyebutkan bahwa para pelaku diduga melanggar tindak pidana kehutanan dengan mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut pada hutan dan lingkungan di sekitarnya.