Jembatan Sungai Lintang Dibatalkan, DPRD Kuansing Disarankan Panggil Instansi Terkait
Teluk Kuantan – DPRD Kabupaten Kuansing disarankan untuk memanggil instansi terkait, khususnya Dinas PUPR, terkait rencana pembatalan jembatan Sungai Lintang di Kecamatan Sentajo Raya yang diusulkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pengamat Hukum Tata Negara, Zul Wisman, menyarankan hal tersebut kepada RiauBISA.com pada Kamis (5/3/2026). Menurutnya, keputusan Bupati Kuansing terkait pembatalan proyek jembatan perlu dilihat dari regulasi RAPBD.
“Disisi lain apakah (jembatan) ini telah masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran atau tidak. Karena pembangunan jembatan dan Rencana Kegiatan Anggaran merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam manajemen konstruksi,” ujar Zul.
Zul menjelaskan bahwa berdasarkan pernyataan Bupati Kuansing mengenai rencana pembatalan jembatan, hal tersebut masih dalam konteks ‘rencana’. Oleh karena itu, perlu dipastikan kembali dari segi regulasi dan rencana kerja Pemkab.
“Makanya, agar tidak terjadi miss komunikasi, DPRD melalui komisi yang membidangi infrastruktur sebaiknya panggil dinas terkait. Misskomunikasi tentu akan terselesaikan dengan baik melalui rapat dengar pendapat,” tuturnya.
Panggilan kepada instansi terkait diharapkan dapat membantu dalam mengklarifikasi rencana pembatalan jembatan Sungai Lintang tersebut. Dengan demikian, potensi terjadinya misskomunikasi antara Pemkab Kuansing dan DPRD dapat diminimalisir.
Selain itu, langkah ini juga dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kuansing didasarkan pada regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek rencana anggaran yang telah disepakati.
Dengan adanya panggilan tersebut, diharapkan akan tercipta koordinasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyikapi rencana pembatalan proyek jembatan Sungai Lintang. Hal ini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan di daerah.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan memastikan proses pengambilan keputusan yang tepat, sinergi antara DPRD Kuansing dan instansi terkait seperti Dinas PUPR dianggap sangat penting. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuansing.