Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sopir lori bernama Sukarman di Pos P2 Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur telah resmi berakhir melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak kekerasan oleh oknum petugas saat pemeriksaan muatan lori.

Sukarman mengalami kekerasan fisik dan membuat laporan polisi setelah kejadian pada 12 Februari 2026. Penyelesaian dilakukan di luar jalur sidang formal dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice untuk mencari kesepakatan damai antara korban dan pihak yang diduga terlibat, sehingga kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kuasa Hukum Sukarman dari Triple R Law Firm, Jayana, S.H., M.H membenarkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Jayana menyatakan bahwa Restorative Justice menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak, dimana terlapor telah mengakui kesalahan, meminta maaf dengan tulus, dan korban telah menerima permintaan maaf secara langsung.

Pertimbangan korban untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme RJ adalah karena para terlapor sudah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan membantu membiayai pengobatan korban. Proses mediasi berjalan dengan baik dan adil, transparan, serta humanis, berkat fasilitasi dari penyidik dan seluruh jajaran Polresta Barelang.

Proses penyidikan sebelumnya melibatkan pemeriksaan saksi dan barang bukti termasuk pakaian yang dipakai Sukarman saat kejadian. Desakan penanganan tegas dari pihak legislatif untuk mengusut tuntas dugaan penyiksaan juga telah mendapat perhatian.

Gelar Khusus Perkara dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasikum, Kanitwas, Para Penyidik Unit 5, Terlapor, dan Pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Triple R Law Firm. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan perdamaian.