Komisi III DPRD Riau telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PIR, BUMD Riau, yang terungkap memiliki tunggakan royalty sebesar Rp92 miliar ke Kementerian ESDM. Menurut ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, denda tersebut bukan disebabkan oleh mitra kerja, melainkan kelalaian tata kelola dalam PT PIR sejak 2018 hingga saat ini.
Menurut Edi, alasan dari PT PIR terkait hutang tersebut adalah banyaknya PHK dan alasan lainnya. Namun, Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima alasan tersebut dan meminta tata kelola BUMD tersebut untuk diperbaiki secara maksimal guna menghindari kerugian bagi uang rakyat.
Politisi fraksi Gerindra memberikan deadline kepada PT PIR untuk menyelesaikan utang tersebut dalam satu atau dua bulan ke depan. Edi juga menyatakan bahwa Komisi III DPRD Riau akan turut membantu Kementerian ESDM dalam hal ini.
Edi juga menjelaskan bahwa izin Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) PT PIR tidak akan dikeluarkan selama tunggakan tersebut belum diselesaikan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan data yang dibutuhkan untuk mempermudah negosiasi penyelesaian utang tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam utang tersebut, Edi mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok yang terlibat, yaitu kelompok Ibrahim dan kelompok si Zaky yang terlibat dalam bidang penambangan dan perdagangan.
Edi kembali menegaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, tidak ditemukan kelemahan dalam kontrak kemitraan maupun kelalaian dari mitra kerja dalam konteks kerjasamanya. Seluruh proses akan terus diawasi untuk memastikan kelancaran penyelesaian utang tersebut.