KPK akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke tahap penuntutan pada Senin (2/3/2026) guna mengejar tenggat masa penahanan penyidikan yang akan segera berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penyidik berusaha menyelesaikan administrasi pelimpahan pada hari yang sama. “Rencana akan dilimpahkan hari ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai,” kata Budi.
Masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Abdul Wahid akan berakhir pada Selasa (3/3/2026), sehingga percepatan pelimpahan berkas menjadi penting agar tidak ada pelanggaran hukum terkait penahanan.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, yang ditahan sejak 4 November 2025 setelah operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Riau, dengan istilah “jatah preman” atau “japrem” yang merujuk pada penyetoran fee proyek.
Dugaan korupsi ini terbongkar sejak Mei 2025 dengan lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, yang diduga disertai permintaan imbalan dari para pejabat terkait.
Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp 4,05 miliar melalui tiga tahap setoran, dengan sebagian besar dialokasikan kepada Abdul Wahid.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga persidangan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.