Disnaker Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, menyatakan bahwa pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Tiga titik yang direncanakan sebagai lokasi posko pengaduan THR adalah di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang masih dalam tahap koordinasi. Yudi menyatakan, “Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk.”
Posko pengaduan THR dibentuk dengan tujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Tahun lalu, terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan bantuan UPT Pengawasan Provinsi Kepri. Yudi menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Februari 2026, pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menaker juga menyatakan bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.
Dengan rencana pembukaan posko pengaduan THR, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya. Pembentukan posko ini sebagai langkah konkret untuk memberikan akses bagi pekerja yang mengalami kendala terkait THR.