Pada hari Jumat, 10 September 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal di tengah pandemi COVID-19. Pembatasan jam operasional mal ini akan dilakukan mulai tanggal 13 September 2021.
Anies Baswedan menyatakan, “Kami akan membatasi jam operasional mal mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.” Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus COVID-19 di mal.
Keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Anies Baswedan juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di mal juga akan menjadi perhatian utama.
Pembatasan jam operasional mal ini juga mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, mengatakan, “Kami akan mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.”
Meskipun demikian, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha di mal. Beberapa pengusaha mal mengkhawatirkan penurunan omset akibat pembatasan jam operasional.
Sejumlah pengunjung mal juga menyambut baik keputusan ini. Seorang pengunjung mal mengatakan, “Saya merasa lebih aman ketika mal tidak terlalu ramai. Pembatasan jam operasional ini akan membantu mengurangi kerumunan.”
Pembatasan jam operasional mal ini akan berlaku selama waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus COVID-19 untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait operasional mal.
Dengan adanya pembatasan jam operasional mal ini, diharapkan dapat membantu mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, termasuk di mal.