Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan pemberkasan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Langkah ini dilakukan mengingat masa penahanan tersangka akan segera mencapai batas maksimal pada awal Maret mendatang. Hingga Jumat (27/2/2026), Abdul Wahid tercatat telah menjalani masa penahanan selama 116 hari di Rumah Tahanan KPK. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan di tingkat penyidikan untuk perkara dengan ancaman hukuman tertentu dibatasi paling lama 120 hari.
“Penyidik sedang memfinalisasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Jumat. Abdul Wahid mulai ditahan sejak 4 November 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim komisi antirasuah sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan praktik pungutan ilegal atau yang dikenal sebagai “jatah preman” dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Jika merujuk pada hitungan kalender, masa penahanan 120 hari tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2026. Dengan demikian, penyidik memiliki waktu kurang dari empat hari untuk menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum tenggat waktu berakhir, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Sebaliknya, jika proses pemberkasan tidak tuntas hingga batas 120 hari, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan sistemik dalam pengaturan proyek infrastruktur di Riau yang melibatkan pucuk pimpinan daerah beserta pejabat teknis di bawahnya.
Menurut Abdul Wahid, “Saya yakin proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan. Saya siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan saya di hadapan hukum.” Ujaran tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar melalui video conference dari rumah tahanan. Meskipun demikian, KPK tetap memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.