Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam sebuah “operasi senyap” yang digelar tadi malam, Kamis (26/2/2026). Lokasi kebun Pemda tersebut memang menjadi langganan aksi penambangan liar. Dalam beberapa operasi penertiban sebelumnya, para pelaku kerap berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba. Polisi biasanya hanya mampu menyita dan membakar rakit yang ditinggalkan, namun gagal menjerat para pelaku maupun pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, IPDA Lukman, membuahkan hasil nyata. Dua pekerja lapangan berinisial AS (37) dan DB (34) berhasil dibekuk saat sedang beraktivitas di lokasi tambang. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di lahan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 lembar karpet, 1 mesin robin, 1 selang, 1 spiral, 1 paralon, 1 potongan gabang, 1 dulang, serta 1 ember yang digunakan untuk mendulang emas. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas PETI tersebut masih terus berjalan. Di sisi lain, situasi di lapangan diprediksi masih akan memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kelompok penambang lain yang dikabarkan tengah menyusun strategi untuk masuk ke lokasi tersebut.

Kelompok ini bahkan dilaporkan sedang berupaya melobi atau “menjinakkan” pihak-pihak yang dianggap dapat menjadi penghalang bagi operasi tambang mereka ke depan. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memantau situasi di wilayah Desa Jake guna mencegah kembalinya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.