Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman. Langkah ini diambil setelah tim Pemkab menemukan dugaan manipulasi kapasitas produksi yang disembunyikan oleh perusahaan sejak berdiri beberapa tahun lalu.
Asisten II Setda Kuansing, Fahdiasyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen perizinan, PT GSL hanya diizinkan untuk memproduksi sebesar 45 ton per jam. Namun, tim lapangan menemukan lima mesin produksi yang aktif beroperasi, dengan total kapasitas mencapai 75 ton per jam. Hal ini menimbulkan dugaan kelebihan kapasitas produksi yang sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ada lima mesin yang ditemukan di lapangan, satu mesin berkapasitas 15 ton per jam. Artinya, total kapasitas mencapai 75 ton per jam. Ini jelas tidak sesuai izin dan ada dugaan kelebihan kapasitas produksi yang sengaja dilakukan pihak perusahaan,” tegas Fahdiasyah kepada media pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra, juga membenarkan temuan tersebut. Meski dua mesin produksi telah dibongkar belakangan ini, Andri menduga kuat bahwa kelima mesin tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu lama untuk mengejar omzet di luar legalitas.
Akibat pelanggaran berat ini, Pemkab Kuansing telah resmi mencabut izin PT GSL dan memaksa pabrik untuk berhenti beroperasi. Pemkab juga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perusahaan nekat beroperasi secara ilegal pasca-pencabutan izin.
Reaksi keras juga muncul dari Fabem Riau. Heri Guspendri, perwakilan Fabem Riau, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam menghadapi temuan ini karena adanya potensi kerugian negara yang besar.
Menurut Heri, manipulasi data kapasitas produksi dari 45 ton per jam menjadi 75 ton per jam bukan hanya angka di atas kertas. Hal ini dapat menyebabkan kerugian negara dalam bentuk pajak yang tidak tercatat secara resmi dan berkurangnya pendapatan dari sektor perkebunan dan perizinan yang seharusnya disesuaikan dengan skala industri yang sebenarnya.
Dengan demikian, Pemkab Kuansing telah bertindak sesuai dengan hukum untuk menghentikan operasi ilegal PT GSL dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi negara.