Pertambangan Mineral Tanah Urug di Desa Lalang Kabung Diduga Ilegal

Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tanah urug (galian C) diduga ilegal terus berlangsung secara terang-terangan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (25/02/2026), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau melalui UPTD, Abu Bakar, menyatakan bahwa izin galian C di wilayah tersebut bukan berada di bawah kewenangannya. “Saya tidak tahu tentang itu, silakan hubungi Kacab ESDM Pak Mulyadi,” ujar Abu Bakar singkat.

Kepala Cabang (Kacab) ESDM, Mulyadi, mengaku belum dapat memastikan legalitas aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa izin galian C yang diketahuinya berada di wilayah SP 8 dan meminta agar laporan resmi disampaikan agar dapat dilakukan pengecekan lapangan. Dari keterangan tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tanah urug di Desa Lalang Kabung belum mengantongi izin resmi. Mulai dari izin lingkungan hingga izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan, diduga tidak dimiliki oleh para pelaku usaha.

Ironisnya, tanah hasil galian tersebut disebut dijual kepada PT Reksa Rumpun Makmur yang berlokasi di Kilometer 13, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan daerah. Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, yang berada di lokasi, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut dan mempertanyakan langkah konkret dari instansi terkait. “Saya menduga dinas terkait tutup mata terhadap kegiatan galian C ini,” tegas Julianto. -mmd

Editor: Novita