Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, atas nama Presiden RI.
Dalam sambutannya, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pemberdayaan masyarakat. Ia menyatakan, “Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat.”
Pemberdayaan tidak hanya berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, tetapi juga harus membangun daya tahan sosial dan daya saing ekonomi, serta memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi. Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan dianggap memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian yang dapat mengurangi kesejahteraan keluarga.
Dalam susunan baru tersebut, Dedi Hardianto ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas, sedangkan Saiful Hidayat diangkat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Direktur Utama akan dibantu oleh enam direktur dengan bidang tugas masing-masing.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan arah strategis lima tahun ke depan dengan pendekatan 3C: Coverage, Care, dan Credibility. Prioritas Coverage difokuskan pada perluasan kepesertaan, Care diwujudkan melalui penguatan kualitas layanan, dan Credibility difokuskan pada penguatan tata kelola dan kepatuhan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menyatakan kesiapannya untuk mendukung arah strategis nasional yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerjemahkan strategi 3C ke dalam langkah konkret, terutama dalam memperluas kepesertaan pekerja sektor informal dan UMKM di Pekanbaru dan sekitarnya.
Dengan sinergi antara pusat dan daerah serta dukungan Dewan Pengawas yang baru, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat memperluas perlindungan, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi nasional secara berkelanjutan.