Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meningkatkan upaya penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Tim juru sita kini aktif turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan pajak terutang.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil bagi wajib pajak yang membandel, mulai dari penyegelan hingga penyitaan aset atau objek pajak. “Saat ini kami fokus pada upaya-upaya paksa. Bapenda sudah memiliki juru sita untuk melakukan penagihan aktif,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah tempat usaha yang telah lama menunggak pajak menjadi target penagihan. Bahkan, dua wajib pajak telah menjalani pembacaan surat paksa sebagai bagian dari tahapan penindakan. Proses ini dapat berlanjut pada penyitaan, baik terhadap rekening maupun objek pajak lainnya, sebagai bagian dari penegakan aturan guna meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.
Denny menjelaskan bahwa rangkaian penegakan dimulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga penyitaan. Seluruh proses tersebut akan menjadi fokus Bapenda sepanjang tahun ini.
Para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk segera melunasi kewajibannya. Pelaku usaha juga diminta melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya. “Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Infrastruktur yang saat ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bersumber dari pajak daerah,” pungkasnya.