Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mematangkan langkah strategis pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tindak lanjut pembentukan BUMD dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (23/02/2025).
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pembentukan BUMD tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus disusun secara matang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar badan usaha yang dibentuk benar-benar sehat dan berkelanjutan.
Salah satu langkah penting yang akan segera dilakukan adalah penyusunan studi kelayakan (feasibility study) untuk menganalisis potensi usaha, prospek pasar, aspek hukum, skema bisnis, hingga dampak ekonomi yang dapat dihasilkan bagi masyarakat dan daerah. “Pembentukan BUMD harus diawali dengan studi kelayakan yang komprehensif. Kita ingin usaha yang dibentuk memiliki prospek jelas dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Pemkab Kuansing mendorong seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dalam menyiapkan dokumen, kajian teknis, serta regulasi pendukung. Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial agar proses pembentukan BUMD berjalan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan.
Rapat turut dihadiri oleh unsur Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Kesbangpol, serta sejumlah OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi, infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya daerah. Langkah percepatan ini diharapkan menjadi fondasi awal lahirnya BUMD yang profesional, adaptif terhadap peluang usaha, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kabupaten Kuantan Singingi ke depan.