Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) sedang menghadapi masalah serius terkait tunda bayar pada tahun anggaran 2026. Menurut hasil review Inspektorat Kabupaten Kuansing, total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp169.029.832.936. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi AP MIP, mengonfirmasi bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari dua tahun anggaran sebelumnya.
“Dari hasil review Inspektorat Kuansing, tunda bayar kami berada di angka Rp169.029.832.936. Ini mencakup tahun 2024 sebesar Rp42,3 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp126,7 miliar,” ujar Jafrinaldi dilansir dari riaupos.co, Senin (22/2/2026). Menyikapi beban hutang tersebut, Pemkab Kuansing melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menyusun langkah strategis.
Selain melakukan rasionalisasi belanja pada APBD 2026, pemerintah daerah berencana mengajukan pinjaman jangka pendek untuk menutupi defisit tersebut. Jafrinaldi menjelaskan bahwa pinjaman ini direncanakan bersifat jangka pendek yang harus tuntas dalam tahun berjalan. Saat ini, Pemkab tengah menjajaki kerja sama dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan BUMN.
“BRKS akan difokuskan untuk urusan wajib atau non-fisik, karena mereka tidak bisa mendanai tunda bayar fisik. Makanya, untuk urusan fisik, kami juga mengajukan permohonan ke PT SMI,” tambahnya. Meski demikian, Jafrinaldi belum bisa memastikan berapa total pinjaman yang akan dikucurkan. “Besarannya tergantung hasil penilaian dari BRKS dan PT SMI. Kami bermohon sesuai kemampuan daerah dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Rencana pinjaman ini tidak lepas dari sorotan tajam. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, mempertanyakan kinerja DPRD Kuansing yang dinilai kurang kritis dalam mengawasi persoalan ini. “Mestinya anggota Dewan mempertanyakan ini ke Pemda. Kenapa kegiatan yang menggunakan dana DAK dari pusat juga bisa tunda bayar dan berujung hutang? Jika Dewan diam saja, kami dari LSM Suluh Kuansing akan menyurati BPK untuk mempertanyakan legalitas pinjaman bayar hutang ini,” cetus Nerdi.
Senada dengan hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, Zul Wisman SH MH, menilai bahwa meski pinjaman daerah diperbolehkan secara regulasi, namun tren ini menunjukkan tata kelola keuangan yang kurang sehat. “Pinjaman adalah solusi atas ketiadaan anggaran, tapi tidak boleh menjadi kebiasaan karena akan menjadi beban di tahun anggaran berikutnya. Ini sinyal bahwa pengelolaan keuangan daerah belum maksimal,” kata Zul Wisman. Ia menyarankan agar pada tahun 2026 dan 2027, Pemkab Kuansing harus lebih inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengedepankan prinsip kebutuhan ketimbang keinginan dalam menyusun program kerja.