Kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah mencapai tahap penuntutan. Polres Kepulauan Anambas resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Tahap II). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Proyek tersebut menggunakan sumber anggaran APBD 2024 senilai Rp10,18 miliar dari pagu Rp10,20 miliar (DAU-SG).
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasatreskrim Polres Anambas, Bambang Sutmoko, merinci identitas ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni MH (44), AZ (42), dan PR (60).
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan uang muka proyek sebesar 30 persen. Meskipun dana telah dicairkan, namun progres fisik pekerjaan hingga 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen, dengan deviasi pekerjaan mencapai 66,690 persen.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, serta uang tunai dan peralatan terkait proyek. Setelah Tahap II pada 19 Februari 2026, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.