Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, berinisial CN (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga menipu rekan bisnisnya dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. CN, yang merupakan istri seorang anggota polisi, menjalankan dugaan penipuan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan suami, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik di tengah masyarakat Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, menjelaskan bahwa CN telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu dan langsung ditahan pada Sabtu, 14 Februari 2026. “Seminggu yang lalu ditetapkan tersangka, dan pelaku langsung kami tahan,” ujar Anggi.
Pihak kepolisian hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran lengkap modus yang digunakan, khususnya terkait bisnis handphone yang menjadi sarana dugaan penipuan. Anggi menambahkan bahwa meski kerugian sementara yang diakui pelaku mencapai Rp 1,5 miliar, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring adanya laporan baru dari korban lain.
Pihak kepolisian menegaskan, meski kasus ini melibatkan istri anggota polisi, suami CN tidak terkait dalam dugaan tindak pidana tersebut. Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri alur transaksi bisnis yang diduga digunakan untuk menipu. Anggi juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dan informasi resmi akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai.
CN, yang berdomisili di Jalan Pujangga, Rumbai, Pekanbaru, kini harus menghadapi proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena jumlah korban yang cukup banyak dan nilai kerugian yang signifikan. Dugaan penipuan ini sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan bisnis, termasuk dengan pihak yang dikenal dekat secara pribadi maupun profesional.
Dengan penahanan CN, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen untuk menindak pelaku kejahatan, tidak terkecuali yang memiliki kedekatan dengan aparat. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua bukti dan keterangan saksi lengkap, demi memastikan keadilan bagi seluruh korban.