Pemerintah Kabupaten Kuansing menunjuk sejumlah guru ASN sebagai Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Singingi Hilir. Penunjukan ini menuai kontroversi karena dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

Warga Desa Tanjung Pauh, Andi, mengkritik penunjukan guru ASN sebagai Pj Kades, menyebutnya sebagai kecacatan birokrasi. Menurutnya, guru tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Andi menegaskan bahwa tugas utama seorang guru seharusnya adalah mendidik, bukan memimpin pemerintahan desa. Ia khawatir kondisi tersebut akan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di sekolah tempat para guru mengajar.

Selain itu, kebijakan yang diambil oleh guru yang menjabat sebagai Pj Kades dapat tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat desa, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga setempat.

Andi menyoroti fokus seorang guru seharusnya hanya pada mengajar anak-anak di sekolah, sementara posisi Pj Kades sebaiknya diisi oleh ASN di kantor Kecamatan yang lebih memahami tugas tersebut.

Tokoh Muda Kuansing, Andre, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penunjukan sejumlah guru sebagai Kepala Desa, yang dianggap tidak sesuai dengan bidang dan keahliannya. Ia menekankan pentingnya prinsip “the right man in the right place” dalam penempatan pejabat.

Selain guru ASN, seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan juga ditempatkan sebagai Camat Singingi oleh Bupati Kuansing. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan gangguan pelayanan di tingkat desa dan kecamatan karena kurangnya pemahaman dalam menjalankan roda pemerintahan.