Bazar Ramadan UMKM di Kota Bengkalis yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Sudirman, menuai sorotan pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa izin keramaian yang menjadi kewenangan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bengkalis belum diterbitkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah tenda telah berdiri dan bahkan sudah disewakan kepada para pedagang. Namun, dokumen perizinan yang dimiliki penyelenggara baru sebatas izin lokasi dari Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. Izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis diduga belum dimiliki oleh panitia.

Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Arto Buwono, mendesak agar aktivitas bazar dihentikan sementara sampai seluruh izin dilengkapi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan. Budhy juga menekankan pentingnya izin keramaian dari pihak kepolisian.

Polemik juga muncul terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar dan dalam rapat tersebut, peserta hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Pembagian lokasi pun menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan, hal ini membuat Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi memprotes keputusan tersebut.

Budhy menegaskan perlunya BPKAD melakukan cabut undi untuk menentukan lokasi bazar secara adil. Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat harus memiliki izin keramaian dari kepolisian dan izin penggunaan jalan dari instansi perhubungan. Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.